Pendiri Megaupload Kembali Kalahkan FBI


Inwepo News - Wellington - Pendiri Megaupload, Kim Dotcom, kini kembali ceria, karena ia kembali menangkan kasus di pengadilan terkait kasus penggerebekan Megaupload dua tahun lalu.

Seperti dikutip dari Reuters, kini pengadilan di Selandia Baru membolehkan Kim Dotcom untuk kembali mengakses semua barang sitaan yang diambil oleh pihak kepolisian pada 2012.

Langkah ini pula semakin memperkuat posisi Dotcom, yang juga masih terancam bakal diekstradisi ke AS dengan tuduhan pembajakan online.

Pihak pengadilan menyatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan terhadap Megauplaod saat itu adalah ilegal. Pihak High Court Selandia Baru mengatakan bahwa kepolisian harus menyediakan bukti yang relevan dengan penyelidikan pihak FBI AS.

"Barang-barang yang disita termasuk komputer, hardisk, file digital, dan lain-lain harus dikembalikan ke pendiri Megaupload," ungkap pihak High Court.

"Pihak kepolisian kini meninjau perangkat-perangkat tempat penyimpanan data tersebut untuk dikembalikan, namun juga harus digandakan sebagai bahan dakwaan untuk pihak penggugat," tambah mereka.

Sumber

Comments